SAYA PUNYA KEWAJIBAN UNTUK MENGINGATKAN KITA SEMUA, CUKUP SAYA SAJA YANG PERNAH ALAMI MASUK PENJARA

Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menceritakan dirinya pernah merasakan pengapnya penjara lantaran terlibat kasus judi. Ia kemudian meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di daerah tersebut untuk tidak terlibat judi online. Jika ada yang sudah terlanjur berjudi, Edi Endi meminta ASN tersebut untuk berhenti.

Edi Endi mengingatkan para ASN tentang pengalaman dirinya yang pernah dijebloskan ke penjara karena judi pada 2016. Saat itu, Edi Endi berstatus anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Ia pun tidak ingin ada ASN yang mengalami nasib sama seperti dirinya.

“Sebagai pemimpin, saya punya kewajiban untuk mengingatkan kita semua. Cukup saya saja yang pernah alami masuk penjara. Kalian jangan Saya minta, jangan,” tegas Edi Endi di hadapan ASN di Lapangan Kantor Bupati Manggarai Barat di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (8/1/2024).

Edi Endi mengatakan judi online sama seperti narkoba yang bisa membuat kecanduan. Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Manggarai Barat itu mengaku mendapat informasi banyak ASN di daerah tersebut yang terlibat judi online.

“November yang lalu saya mengikuti acara RUPS Luar Biasa Bank NTT dengan para pihak. Pada kesempatan itu saya mendapat data lisan, banyak ASN di Manggarai Barat ini yang terlibat judi online,” ungkapnya.

Jika data yang diperolehnya itu benar, Edi Endi meminta ASN itu untuk segera berhenti main judi. “Berapa jumlah uang yang sudah dikeluarkan tidak akan terasa,” terang mantan ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat ini.

Edi Endi lantas menyebut judi online tidak hanya merugikan ekonomi keluarga tapi bisa juga menghancurkan reputasi diri sebagai aparat negara. Menurutnnya, ASN pelaku judi online juga biasanya tidak pernah berkonsentrasi saat kerja di kantor.

“Banyak waktu yang terbuang karena konsentrasinya pada judi online. Karena itu ASN yang selama ini sudah terlanjur terlibat judi online untuk untuk berhenti,” tandas Edi Endi.

Diketahui, Edi Endi bersama sejumlah rekannya ditangkap polisi pada 15 April 2016 saat sedang asyik bermain judi kartu remi di sebuah rumah di Labuan Bajo. Rekan Edi Endi yang turut ditangkap polisi saat itu adalah Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Ovan Adu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat Aven Jesman, Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Manggarai Barat Tan Hasiman, seorang kontraktor bernama Ferdi Setia, dan seorang polisi bernama Matheos Siok.

Pengadilan Negeri Labuan Bajo menjatuhkan hukuman penjara 4 bulan 15 hari kepada Edi Endi dan rekan judinya pada 16 Agustus 2016. Saat kasus judi tersebut, Edi Endi berstatus anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Golkar. Ia kehilangan kursi anggota dewan itu pada 2018 setelah melewati polemik panjang dengan bekas partainya terkait pelengseran dirinya dari kursi DPRD Manggarai Barat.

Edi Endi kemudian menjadi Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Manggarai Barat. Ia terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Edi Endi berhasil menduduki kursi ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat setelah partai NasDem memenangkan tarung pileg di daerah tersebut.

Ia kemudian melepas jabatan ketua DPRD Kabupaten Manggarai Barat untuk bertarung menjadi calon bupati Manggarai Barat pada Pilkada 2020. Nasib baik terus berpihak kepadanya. Edi Endi yang berpasangan dengan Yulianus Weng terpilih menjadi Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *