POLISI GAGAL KAN 2 ORANG PENGURUS DAN PEREKRUT CALON PMI ILEGAL YANG AKAN DIBERANGKATKAN KE KAMBOJA SEBAGAI CUSTOMER SERVIS JUDI ONLINE

Sebanyak 10 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Aceh serta Medan yang hendak berangkat ke Kamboja via Malaysia digagalkan polisi di Batam. Para korban itu dijanjikan hendak dipekerjakan selaku customer service (CS) judi online di Kamboja.

“Ditreskrimum menggagalkan 10 calon PMI ilegal ke Kamboja via Malaysia pada Pekan (12/3). Terdapat 2 orang pengurus (PMI ilegal) yang diamankan ialah nama samaran DF (41) serta S (37). Keduanya diamankan di pelabuhan Internasional Harbourbay, Batu Ampar Kota Batam. Satu pelakon bernama samaran A masuk DPO, pelakon dikenal selaku perekrut di Kamboja,” kata Kapolda Kepri Irjen Tabana Bangun, Rabu (15/3/2023).

Tabana mengatakan kalau 10 orang korban asal Aceh serta Medan itu rencananya hendak diberangkatkan lewat pelabuhan Internasional Harbourbay. Mereka dijanjikan oleh DF serta S jadi CS judi online di Kamboja.

“Jadi para pelakon terencana membuat modus agen tour and travel, 10 orang itu direkrut serta dijanjikan hendak jadi customer service judi online di negeri Kamboja,” ucapnya.

Perekrutan para korban dicoba langsung oleh pelakon DF dengan memakai iklan di media sosial. Para korban dijanjikan hendak diberikan upah dikala bekerja Kamboja sebesar Rp 10 juta.

“Para korban ini dijanjikan hendak diberikan pekerjaan selaku customer service judi online dengan pendapatan$ 700 Amerika. Buat bayaran keberangkatan serta seluruh pengurus administrasi serta bayaran ditanggung perekrut. Jadi korban tidak menghasilkan bayaran sama sekali,” ucapnya.

Hasil pengecekan penyidik Ditreskrimum, pelakon DF berfungsi selaku perekrut para korban dari wilayah asal. Sebaliknya pelakon S bertugas selaku pengantar, pengurusan keberangkatan serta penampungan di Batam dan mendampingi para korban ke Malaysia.

“Terdakwa S yang selaku pengantar mengaku baru 3 kali melaksanakan perbuatannya. DF yang selaku perekrut telah 12 kali. Korban yang dikirim DF terdapat yang melalui Malaysia terdapat yang melalui ke Singapore,” ucapnya.

Dari tangan kedua pelakon, polisi pula ikut mengamankan 2 unit hp, duit pecahan RM 2085, duit pecahan rupiah beberapa Rp 9 juta, satu unit mobil, 10 paspor serta tiket keberangkatan para korban. Pelakon DF serta S dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Proteksi Pekerja Migran Indonesia.

“Kedua pelakon terancam pidana penjara sangat lama 10 tahun serta denda sangat banyak Rp 15 miliyar,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *