PERPUTRAN UANG PADA REKENING PELAKU JUDI ONLINE MENCAPAI RP 57 TERLIUN

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah menghentikan transaksi pada 421 rekening yang diduga terkait judi.

Total nominal yang dihentikan mencapai lebih dari Rp 730 miliar. Kemudian pada semester II-2022, PPATK menghentikan transaksi pada 312 rekening yang diduga terkait judi online, dengan total nominal yang dihentikan mencapai Rp 120 miliar.

“Dengan demikian, total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 (sampai awal September) mencapai Rp 850 miliar,” ujar Ivan dalam Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Hotel Pullman, Jakarta Barat, Kamis (14/12/2023).

Pada 2021, perputaran uang pada rekening-rekening pelaku judi online mencapai Rp 57 triliun. Sedangkan periode Januari-Agustus 2022 angkanya menjadi Rp 69 triliun.

“Berdasarkan rekening-rekening yang dianalisis oleh PPATK, perputaran uang pada rekening-rekening para pelaku judi online mencapai sedikitnya Rp57 triliun pada tahun 2021 dan meningkat menjadi Rp 69 triliun pada tahun 2022,” sebutnya.

PPATK juga telah melakukan pengamanan aset pada kasus robot trading, yang mana PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi dengan total saldo yang dihentikan Rp 745 miliar. Total transaksi terkait investasi ilegal periode 2022 mencapai Rp 35 triliun.

“Asset recovery pada kasus ini cukup signifikan dimana putusan pengadilan memutuskan aset-aset tersebut dirampas untuk negara,” katanya.

Tindakan penghentian sementara transaksi, termasuk penghentian aktivitas rekening yang dilakukan oleh PPATK yang masif dan agresif akan terus dilakukan, sebagai bentuk komitmen dan dukungan PPATK terhadap penegakan hukum dan penyelamatan aset, khususnya yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, green financial crime, dan investment fraud.

Optimalisasi kewenangan PPATK ini tidak terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT sebagai enabler termasuk pencegahan money politic yang berpotensi terjadi pada pesta demokrasi tahun 2024 yang saat ini tengah berlangsung.

Ivan menyebut hasil tindak pidana yang ditempatkan atau dipindahkan melalui sektor jasa keuangan terus semakin meningkat. Berdasarkan hasil database PPATK tahun 2022 diketahui bahwa pada periode 2016-2021 melalui fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK telah menghasilkan total 297 Hasil Analisis yang melibatkan 1315 pihak entitas dan perseorangan.

“Dengan total nominal Rp 38 triliun serta 11 Hasil Pemeriksaan yang melibatkan 24 pihak entitas dan perseorangan dengan total R p221 triliun. Jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan secara aggregate dana masuk maupun dana keluar pada rekening para pihak terlapor dan afiliasinya, dengan menggunakan metode follow the money,” bebernya.

Sementara pada periode Mei-Desember 2022 PPATK juga telah menyampaikan 58 Hasil Analisis terkait dengan tindak pidana tipu gelap. Adapun total nominal yang dianalisis dan diperiksa PPATK sebesar Rp 712 miliar.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *