artis dan selebgram diduga terkait dengan tindak pidana perjudian. Mereka diperiksa sebagai saksi di kantor polisi dalam beberapa waktu terakhir karena diduga mempromosikan situs judi daring atau online. Dua di antaranya diperiksa di Bareskrim Mabes Polri yaitu Wulan Guritno dan Amanda Manopo.
Amanda Manopo diperiksa di Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 2 Oktober 2023. Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan pemeriksaan berlangsung hingga pukul 20.00 WIB.
“Dengan 34 pertanyaan,” ujar Brigjen Pol Adi Vivid dikutip dari artikel berjudul Diperiksa Bareskrim, Amanda Manopo Saya tidak Tahu Sama Sekali Kalau Ini Judi Online diunggah di laman www.tempo.co.
Usai pemeriksaan, Amanda mengaku ia memang mempromosikan situs Sakti 123 melalui media sosialnya. Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa situs itu adalah permainan atau game online. Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp16 juta. Ia mengaku menceritakan semua hal terkait kerja sama itu ke penyidik.
“Saya tidak tahu sama sekali kalau ini judi online. Yang saya tahu memang itu hanya sebatas games saja, tidak ada judi,” ungkap Amanda.
Amanda merupakan satu dari 26 artis dan influencer media sosial yang terseret ke kasus judi. Mereka dilaporkan oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke Bareskrim Polri. Selain Amanda, Bareskrim juga memeriksa sejumlah artis yaitu Wulan Guritno, Yuki Kato, dan Cupi Cupita.
Brigjen Pol Adi Vivid mengingatkan artis atau pesohor publik untuk lebih selektif menerima kerja sama, termasuk mempromosikan situs-situs online. Bila terbukti terlibat langsung mempromosikan situs judi online, artis atau pesohor publik dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
“Stop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin,” ujar Brigjen Pol Adi Vivid dikutip dari artikel berjudul ALMI Sebut 26 Artis yang Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Promosi Judi Online Untung hingga Ratusan Juta Rupiah diunggah di laman www.viva.co.id pada Senin 4 September 2023.
Selain Bareskrim Polri, ada 26 Polda juga melakukan penindakan terhadap kasus judi online maupun offline. Satu di antaranya Polda Riau. Jumat 15 September 2023, anggota patroli siber menemukan alamat protokol internet atau IP address mencurigakan. Polisi lalu menelusuri temuan tersebut.
“Ada IP Address ke salah satu situs judi online dan dilaporkan ke direktur untuk dilanjutkan pengungkapan secara detail,” ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung dikutip dari artikel berjudul Polisi Tangkap Bandar Judi Online dengan Capai Aset Rp57,7 M di Riau diunggah di laman www.tribratanews.polri.go.id pada 22 September 2023.
Polisi kemudian menangkap seorang tersangka bernama Ari Guswanto. Ari merupakan bandar judi. Ia membuat IP address akun judi lalu menyebarkannya ke sejumlah website. Polisi menyita aset dengan total nilai Rp57,7 miliar.
Polda Banten pun menangkap tiga pemilik akun Instagram yang diduga mempromosikan situs judi online. Ketiga pemilik akun diduga mendapat jutaan rupiah tiap bulan dari promosi tersebut. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang Undang ITE.
September 2023, Polri menindak 301 kasus judi online maupun offline. Jumlah penindakan pada September menurun bila dibandingkan dengan Agustus 2023. Sebab pada Agustus 2023, jumlah penindakan sebesar 314 kasus.
Data itu didapat dari EMP Pusiknas Bareskrim Polri yang diakses pada Selasa, 3 Oktober 2023. Polda Jawa Tengah menjadi satuan kerja setingkat provinsi yang melakukan penindakan yaitu 61 kasus. Sementara Polda Jawa Timur di posisi kedua dan Polda Jawa Barat di posisi ketiga.
Adapun 457 orang diperiksa di kantor polisi sebagai terlapor kasus judi. Karyawan swasta merupakan kategori terlapor paling banyak yaitu 182 orang. Mirisnya sebanyak 17 pelajar dan mahasiswa juga dilaporkan terlibat dalam kasus judi.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).