31 ORANG DI TANGKAP POLISI KARENA TERKAIT KASUS JUDI ONLINE

Sebanyak 31 orang ditangkap terkait kasus judi online. Penangkapan terjadi di Denpasar, Bali.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan puluhan pelaku yang ditangkap tergabung dalam sindikat judi online dari berbagai website. Di antaranya website Hotel Slot 88, Autocuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Sera 77.

“Dalam penggerebekan tersebut alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website Hotel Slot 88 dan beberapa website perjudian online lainnya,” kata Vivid dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Agustus 2023.

Vivid menjelaskan penangkapan dilakukan di Kawasan Jalan Tukad Balian Nomor 899 X dan Jalan Tukad Balian nomor 191 Sidakarya, Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali pada 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA. Menurut dia, lokasi tersebut digunakan para sindikat judi online sebagai tempat tinggal dan tempat mengoperasionalkan aksinya.

“Di lokasi kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online tersebut, di antaranya bisa di lihat di depan sini ada beberapa HP, ada sarana untuk koneksi internet, kemudian ada juga PC dan laptop,” beber dia.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 240 personal computer atau laptop dan 253 handphone dari berbagai merek. Ada pula 58 rekening bank baik BCA, BRI, Mandiri dan Permata.

Vivid mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli siber Dittipidsiber Bareskrim maupun Direktorat Siber di seluruh jajaran polda. Vivid memerinci dari website judi online Hotel Slot 88 ditangkap enam tersangka dan dari website judi online Jaya Slot 28 ditangkap sembilan tersangka.

Kemudian, dari website judi online Autocuan88 ditangkap enam tersangka. Lalu, terkait website judi online Oskar28 ditangkap empat tersangka dan dari judi online Sera77 ditangkap lima tersangka.

“Peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website,” ungkap Vivid.

Baca Juga: Diduga Promosikan Situs Judi Online, Polri Panggil Wulan Guritno

Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda-beda sesuai perannya masing-masing. Koordinator atau leader dari situs judi online tersebut serta para petugas telemarketing dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.

Sedangkan, para karyawan telemarketing dijerat Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 Ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP.

“Jadi perbedaannya hanya terkait dengan pasal-pasal dalam undang-undang TPPU saja,” ujar Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizky Agung Prakoso.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *