3 WARGA KOTA SKABUMI DI TANGKAP KARENA MEMPROMOSIKAN JUDI ONLINE

Tiga orang warga Tipar (Widal), Kelurahan Citamiang, Kota Sukabumi diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota usai kedapatan mempromosikan judi online melalui akun media sosial. Ketiga tersangka itu berinisial CA (30), FAM (33) dan ZZ (27).

Akun media sosial yang digunakan untuk mempromosikan judi online tersebut bernama Vonzy ZILL, Cinta dan Clara Widya. Akun Facebook tersebut milik tersangka CA. Mereka diamankan di salah satu rumah di Gang SMA PGRI, Citamiang, Kota Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan, penangkapan ketiga pelaku promosi judi online itu bermula saat tim Patroli Cyber Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan upaya preventif di media sosial.

Kemudian, tim cyber menemukan ZZ sedang melakukan live streaming dan mempromosikan judi online slot di tiga akun medsos Facebook.

“Tim Patroli Cyber kami berhasil mendeteksi kegiatan promosi judi online yang dipublikasikan secara live oleh salah satu terduga pelaku yaitu ZZ di tiga akun medsos Facebook. Tim kami langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang sedang live streaming, mempromosikan judi online slot,” kata Bagus, Jumat (26/1/2024).

Lebih lanjut, pihaknya melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku ZZ. Barulah saat itu terungkap jika ZZ dibantu oleh dua pelaku lainnya, yaiti CA dan FAM.

“CA berperan sebagai pemilik tiga akun Facebook, sedangkan FAM berperan sebagai editor video atau grafik penonton live judi online dan ZZ berperan sebagai live host promosi judi online,” ujarnya.

Bagus mengatakan, perbuatan ketiga pelaku ini sudah dilakukan sejak Desember 2023. Dari hasil promosi judi online, mereka meraup keuntungan hingga Rp10 juta.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya seperangkat PC (personal computer), satu unit modem dan dua unit telepon genggam. Hingga saat ini ketiganya masih dimankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *