Waduh! Jumlah WNI Pekerja Bisnis Judi Online di Negeri Ini Bertambah Drastis

Jumlah masyarakat negeri Indonesia( WNI) bekerja di zona judi berbasis teknologi daring( online gambling) di Kamboja bertambah tajam. Kenyataan itu diungkapkan oleh Departemen Luar Negara RI.

Bersumber pada informasi KBRI Phnom Penh, tercatat 17. 121 WNI yang aktif lapor diri di Kamboja. Tetapi, otoritas Kamboja mencatat sebanyak 73. 724 WNI mempunyai izin tinggal di Kamboja.

“ Jadi terdapat discrepancy( perbandingan) yang sangat besar antara WNI yang sah mempunyai izin tinggal di Kamboja dengan WNI yang aktif melaksanakan lapor diri,” kata Direktur Proteksi WNI serta BHI Kemlu Judha Nugraha, Selasa( 5/ 3/ 2024).

Penemuan tersebut menampilkan masih rendahnya pemahaman para WNI di Kamboja buat melaksanakan lapor diri, dan menampilkan pesatnya perkembangan WNI yang bekerja di zona judi online—yang ialah bisnis yang sah di Kamboja.

“ Fenomena ini masih jadi ulasan di antara departemen/ lembaga di Indonesia buat gimana kita dapat menanggulangi isu ini. Jadi bukan cuma permasalahan online scams, namun judi online pula jadi atensi kita,” kata Judha.

Lebih dahulu, Duta Besar RI buat Kamboja Santo Darmosumarto menyebut banyaknya masyarakat Indonesia yang bekerja di bisnis RAJABANDOT  memanglah terus menjadi meningkat bersamaan pertumbuhan ekosistem bisnis tersebut.

Kenyataan ini didukung dengan terus menjadi mudahnya para WNI mengganti izin tinggal mereka, dari lebih dahulu kunjungan wisata jadi izin tinggal buat bekerja—sesampainya mereka di Kamboja.

“ Dalam sebagian tahun terakhir kita memandang terdapatnya perkembangan orang- orang yang bekerja di Kamboja di bisnis yang terpaut bisnis gambling, semacam restoran, laundry, salon, toko hp, serta sebagainya. Jadi saat ini ini kami dari KBRI memprediksi cuma dekat 60 persen yang bekerja di online gambling serta sisanya 40 persen itu yang bekerja di bisnis- bisnis pendukungnya itu tadi,” kata Santo, dilansir dari Antara.

Dengan terus menjadi banyaknya jumlah WNI yang bekerja di bisnis judi online, ucap ia, hingga terus menjadi banyak pula kasus- kasus ketenagakerjaan yang mengaitkan WNI serta ditangani oleh pihak KBRI.

Tetapi, Santo menggarisbawahi kalau kasus- kasus tersebut tidak senantiasa ialah tindak pidana perdagangan orang( TPPO).

“ Saat ini ini kasus terpaut WNI di Kamboja bisa jadi tidak dapat dibilang murni TPPO, namun yang banyak merupakan permasalahan ketenagakerjaan semacam perselisihan antara owner industri serta pekerjanya, ataupun permasalahan di antara para pekerja, ataupun antara bos serta anak buah,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *