Viral buat heboh dunia media sosial selebgram cantik promosikan judi online dan di beri uang tips 25jt tiap bulan

Dua selebgram ternama asal Bandung, Areta Febiola dan Deni Sukirno, telah ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Mereka diduga terlibat dalam mempromosikan judi online melalui akun media sosial mereka. Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, penangkapan dilakukan setelah penyelidikan yang berfokus pada promosi situs-situs judi online melalui akun Instagram para selebgram ini.

Kedua selebgram ini, Areta Febiola dan Deni Sukirno, diduga memanfaatkan akun Instagram mereka untuk mempromosikan situs judi daring. Tersangka Deni mempromosikan situs judi bernama Aston138 melalui story di akun Instagram @den.suu. Sementara itu, Areta disebut telah mempromosikan tiga situs judi online, yaitu zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagram @aretaaaw. Budi Sartono menjelaskan bahwa Areta memiliki ribuan pengikut di akun Instagramnya dan dikenal sebagai seorang selebgram, pembuat konten endorse, youtuber, dan konten kreator.

Penyidik mengungkap bahwa para tersangka awalnya dihubungi oleh admin situs judi daring melalui pesan langsung (DM) di Instagram. Setelah itu, komunikasi berlanjut melalui aplikasi WhatsApp. Terpengaruh oleh tawaran dari admin situs judi, Areta dan Deni sepakat untuk mempromosikan tautan situs judi online ini melalui cerita (story) di akun Instagram masing-masing.

Ketika tautan yang dipromosikan di klik oleh pengikut Instagram para selebgram, mereka langsung diarahkan ke situs judi online yang dimaksud. Kapolrestabes Budi Sartono menjelaskan bahwa di situs tersebut, para pemain diinstruksikan untuk mengisi formulir dengan informasi pribadi seperti nomor handphone, email, dan rekening bank. Selanjutnya, pemain diminta untuk melakukan deposit ke rekening bandar judi.

Budi Sartono mengungkap bahwa kedua selebgram ini telah terlibat dalam aktivitas promosi situs judi online selama 1 tahun. Dari kegiatan ini, mereka berhasil meraih keuntungan yang mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulan. Keuntungan ini tergantung pada jumlah orang yang mengklik tautan situs judi online yang mereka promosikan.

“Para tersangka secara otomatis akan mendapat persentase, terlepas player menang atau kalah,” kata Budi Sartono.

Kepolisian akan melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi identitas admin dan bandar situs judi daring yang menggunakan jasa promosi dari kedua selebgram ini.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk ponsel dan rekening tabungan terkait.

Kedua selebgram ini dihadapkan pada Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka berpotensi dihukum dengan kurungan selama 6 tahun akibat peran mereka dalam mempromosikan judi online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *