Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah dan akan terus berkomitmen untuk mengambil langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian online. Penanganan dilakukan melalui pemantauan dan pemutusan akses terhadap muatan judi online tersebut.
“Seluruh jajaran Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online. Baik yang sifatnya konten perjudian maupun fasilitasi transaksi perjudian online,” ungkap Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi saat Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kemkominfo di Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023).
Menteri Budi menjelaskan, penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2).
Sementara pemutusan akses dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya (PM PSE Privat), khususnya Pasal 13 dan Pasal 15.
Dalam hal ini, Menkominfo mengatakan bahwa penanganan konten judi online juga memerlukan peran aktif masyarakat. Ia mengimbau masyarakat ikut aktif melaporkan konten perjudian online di intenet. “Kami mengimbau agar masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja kami dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet secara produktif,” ungkap Menteri Budi.
Ia menyebut, Kemkominfo juga menerima aduan melalui platform cekrekening.id terkait penyalahgunaan rekening perbankan untuk kepentingan judi online. Dari Januari hingga 17 Juli 2023, ada sebanyak 1.859 aduan terkait penyalahgunaan tersebut.
“Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari seluruh aduan yang Kementerian Kominfo terima sampai tahun 2023, dengan total 1.914 aduan,” sebutnya.
Pada kesempatan itu, Menteri Budi juga menjelaskan bahwa modus penyebaran konten judi online beragam. Mulai dari melalui influencer yang mempromosikan dan memfasilitasi konten judi online hingga menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan.
“Selain melalui para influencer, modus penyebaran konten judi online yang marak akhir-akhir ini juga melalui SMS-blast dan WA-blast,” ungkapnya.
Terkait modus tersebut, ia mengatakan bahwa Kemkominfo akan bekerja sama dan berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomuniasi seluler guna mencegah penyebaran konten judi online. “Kita akan koordinasikan dengan operator seluler bagaimana mereka punya sistem atau mekanisme agar WA-blast dan SMS-blast tidak digunakan untuk perjudian online,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan selama ini sebaran konten judi online ditengarai ada yang berasal dari luar negeri. Dirjen Semuel menduga situs judi online yang tersebar saat ini berpusat di negara-negara yang telah melegalkan judi online.
“Tapi begitu masuk di Indonesia, kita lakukan pemutusan akses. Ada tiga langkah, pertama adalah nama domain atau website-nya, IP-nya, dan aplikasinya. Begitu juga dengan rekening yang digunakan untuk judi online kita blokir juga,” tuturnya.
Ia menambahkan, pemutusan akses terhadap situs dan platform media sosial yang terdapat konten judi online sendiri dilakukan maksimal dalam 1×24 jam. “Penanganan situs judi online maksimal dilakukan dalam 1×24 jam. Bisa 2 jam, bisa 3 jam,” tandasnya.
Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemkominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online. Dalam seminggu terakhir, yakni 13-19 Juli 2023, Kemkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online.
Pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber (Tim AIS) Ditjen Aptika Kemkominfo dan aduan yang berasal dari masyarakat umum serta kementerian/lembaga. Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengandung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Dalam konferensi pers tersebut Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, dan Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Widodo Muktiyo. (lry)