SEJUMLAH PESOHOR YANG BARU-BARU INI DIADUKAN KE KPU KARENA DIDUGA TERLIBAT SITUS JUDI ONLINE, GILANG DIRGAHARI , VICKY PRASETYO, DAN DENY CAGUR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan telah menentukan syarat-syarat seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dapat dicoret dari daftar calon sementara (DCS).

Ini membuat sejumlah pesohor yang baru-baru ini diadukan ke KPU karena diduga terlibat promosi situs judi online, Gilang Dirgahari, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur, tak bisa dicoret sepihak oleh KPU.

“Dapat dicoret dari DCS itu apabila pertama, yang bersangkutan meninggal. Kedua, apabila yang bersangkutan mendapatkan putusan pengadilan yang sifatnya inkracht,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, ketika dihubungi pada Selasa (26/9/2023).

“Ketiga, apabila menggunakan dokumen palsu,” imbuhnya.

Idham menegaskan, kasus pesohor-pesohor itu merupakan domain yang berbeda. Kecuali, terdapat putusan pengadilan yang sifatnya inkracht yang menyatakan mereka melakukan tindak pidana tertentu, misalnya.

Walaupun demikian, masing-masing partai politik sebagai pengusung bacaleg dapat mengganti nama-nama yang ada di dalam DCS.

Kesempatan itu dibuka dalam tahapan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023 mendatang.

“Saya meyakini pimpinan partai politik peserta pemilu itu juga mempertimbangkan aspek dampak reputasi terhadap partai politik,” kata Idham.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI didatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) yang mengadukan tiga pesohor berstatus calon sementara Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024, Senin (25/9/2023).

Tiga orang itu, yakni Gilang Dirgahari (GD), Vicky Prasetyo (VP), dan Denny Wahyudi atau Denny Cagur (DC), diadukan lantaran pernah merilis video bermuatan promosi situs judi online.

“Jadi, tiga orang nama itu yang kami adukan ke KPU supaya mendapat perhatian khusus dibanding dengan caleg-caleg yang lain,” kata Qusyairi di kantor KPU RI, Senin.

Mereka berharap, KPU menindaklanjuti aduan mereka sampai pencoretan ketiganya dari Daftar Calon Sementara (DCS), sehingga tak dapat berkompetisi berebut kursi Senayan.

“Apa pun keputusannya, kami terima. Bisa juga begitu (dicoret dari DCS), bisa juga ada keputusan lain,” ucap Qusyairi.

Dalam pertimbangannya, LBH PB PMII menyoroti bahwa judi online berdampak buruk. Ditambah lagi, pemerintah dan polisi sedang gencar serta menaruh perhatian serius pada isu ini belakangan.

“(Kementerian) Kominfo gencar memblokir situs judi online dan penegak hukum juga sudah bergerak cepat terkait persoalan ini,” tambah Qusyairi.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *