Promosikan Judi Online Dapat Langgar Hukum, Ini Penjelasannya

Jakarta, Beritasatu. com– Menteri Komunikasi serta Informatika( Menkominfo) tengah berupaya memberantas aplikasi judi online dengan membagikan sanksi hukuman untuk yang mempromosikannya.

Demi kurangi aksi tersebut, pemerintah sudah menetapkan beberapa ketentuan yang mengendalikan larangan buat mempromosikan judi online. Tetapi, sampai dikala ini masih banyak web judi online beroperasi, apalagi terang- terangan dipromosikan oleh beberapa influencer.

Mempromosikan judi online ialah aksi yang melanggar hukum. Hukum judi online tertera dalam Pasal 303 Bus Ayat( 1) KUHP serta tertuang pula dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang- undang No 11 Tahun 2008.

Hukum Judi Online Bagi Undang- Undang ITE

Dikutip dari Kemenkominfo, Selasa( 20/ 9/ 2023), Pasal 27 Ayat 2 berbunyi tiap orang dengan dengan serta tanpa hak mendistribusikan serta/ ataupun mentransmisikan serta/ ataupun membuat bisa diaksesnya data elektronik serta/ ataupun dokumen elektronik yang mempunyai muatan perjudian diancam dengan hukuman yang berat.

Buat tindak pidana yang diterima pelakon sudah diatur dalam Pasal 45 Ayat 2.” Hukuman untuk pelakon merupakan diancam dipidana dengan pidana penjara sangat lama 6( 6) tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp 1 miliyar,” bunyi pasal tersebut.

Mempromosikan ataupun mengiklankan judi dapat diancam hukuman semacam yang dipaparkan di atas. Hukuman itu berlaku bukan cuma buat pengiklan, namun pula modul dari iklan itu sendiri.

Hukum dalam KUHP

Setelah itu, barangsiapa yang yang mempromosikan perjudian hendak diberikan sanksi, serta tertuang dalam Pasal 303 KUHP. Berikut penjelasannya:

Pasal 303 KUHP Ayat 1

Diancam dengan pidana penjara sangat lama 10 tahun ataupun denda sangat banyak Rp 25 juta, barangsiapa tanpa menemukan izin.

1. Dengan terencana menawarkan ataupun membagikan peluang buat game judi serta menjadikannya selaku pencarian, ataupun dengan terencana ikut dan dalam sesuatu industri buat itu.

2. Dengan terencana menawarkan ataupun berikan peluang kepada khalayak universal buat bermain judi ataupun dengan terencana ikut dan dalam industri buat memakai peluang terdapatnya suatu ketentuan ataupun dipenuhinya sesuatu tata- cara.

3. Menjadikan ikut dan pada game judi selaku pencaharian.

Pasal 303 Bus Ayat( 1) KUHP

Tidak hanya mempromosikan ataupun mengiklankan judi online, para pelakon judi itu sendiri pula hendak diancam hukuman semacam yang tertaut dalam Pasal 303 Bus Ayat( 1) KUHP. Berikut penjelasannya.

Diancam dengan hukuman penjara sangat lama 4 tahun ataupun denda sangat banyak Rp 10 juta:

1. Barangsiapa memakai peluang buat main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303;

2. Barangsiapa turut dan game judi yang diadakan di jalur universal ataupun pinggirnya ataupun di tempat yang bisa dimasuki oleh khalayak universal, kecuali bila buat mengadakan itu, terdapat izin dari penguasa yang berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *