PEMERINTAH TELAH MENETAPKAN SEJUMLAH ATURAN YANG MENGATUR LARANGAN UNTUK MEMPROMOSIKAN JUDI ONLINE

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) tengah berupaya memberantas praktik judi online dengan memberikan sanksi hukuman bagi yang mempromosikannya.

Demi mengurangi tindakan tersebut, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan yang mengatur larangan untuk mempromosikan judi online. Namun, hingga saat ini masih banyak situs judi online beroperasi, bahkan terang-terangan dipromosikan oleh sejumlah influencer.

Mempromosikan judi online merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hukum judi online tertera dalam Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHP dan tertuang juga dalam Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.

Hukum Judi Online Menurut Undang-Undang ITE
Dilansir dari Kemenkominfo, Selasa (20/9/2023), Pasal 27 Ayat 2 berbunyi setiap orang dengan dengan dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian diancam dengan hukuman yang berat.

Untuk tindak pidana yang diterima pelaku telah diatur dalam Pasal 45 Ayat 2. “Hukuman bagi pelaku adalah diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” bunyi pasal tersebut.

Mempromosikan atau mengiklankan judi bisa diancam hukuman seperti yang dijelaskan di atas. Hukuman itu berlaku bukan hanya untuk pengiklan, tetapi juga materi dari iklan itu sendiri.

Hukum dalam KUHP
Kemudian, barangsiapa yang yang mempromosikan perjudian akan diberikan sanksi, dan tertuang dalam Pasal 303 KUHP. Berikut penjelasannya:

Pasal 303 KUHP Ayat 1
Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta, barangsiapa tanpa mendapat izin.

1. Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

2. Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara.

3. Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian.

Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHP
Selain mempromosikan atau mengiklankan judi online, para pelaku judi itu sendiri juga akan diancam hukuman seperti yang tertaut dalam Pasal 303 BIS Ayat (1) KUHP. Berikut penjelasannya.

Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta:

1. Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303;

2. Barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *