Pelakon Judi Online Bisa Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kemudahan akses internet jadi salah satu aspek pemicu maraknya peredaran judi online di Indonesia. Sedikitnya upaya preventif yang dicoba pemerintah turut mendesak terus menjadi suburnya aplikasi judi online yang bisa mengganggu sendi kehidupan warga. Secara hukum, judi dalam medium apapun merupakan dilarang. Tetapi walaupun dilarang, aplikasi judi ini masih gempar dicoba. Apalagi metode judi online dikala ini telah terus menjadi bermacam- macam. Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, serta lain sebagainya.

Tidak tidak sering, situs- situs tersebut memasang iklan berbayar di web mesin pencari secara terang- terangan. Aplikasi ini ikut didukung oleh penyalahgunaan sarana perbankan. Kemudahan akses sarana perbankan telah disalahgunakan para pelakon judi ini buat melaksanakan transaksi.

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang- undangan yang bisa menjerat para pelakon aplikasi judi berbasis online ini, semacam yang diatur dalam Pasal 303 serta Pasal 303 Bus Kitab Undang- undang Hukum Pidana( KUHPidana). Berikutnya, hukum tentang judi berbasis online secara khusus diatur dalam Pasal 27 ayat( 2) Undang- undang Data serta Transaksi Elektronik( ITE) serta perubahannya.

Dalam syarat Pasal 303 ayat( 1) KUHP para pelakon judi ini bisa diancam pidana penjara minimun 10 tahun ataupun pidana denda sangat banyak Rp. 25 juta. Setelah itu, syarat Pasal 303 bus ayat( 1) KUHP mengendalikan ancaman hukuman pidana penjara optimal 4 tahun ataupun denda sangat optimal Rp. 10 juta.

Bersumber pada Pasal 303 ayat( 3) KUHP, judi merupakan masing- masing game yang biasanya ada mungkin buat untung sebab terdapatnya peruntungan ataupun sebab pemainnya mahir serta telah terlatih. Bagi R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang- Undang Hukum Pidana( KUHP) Dan Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal( perihal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum bagi Pasal 303 KUHP, sedangkan orang- orang yang turut pada game itu dikenakan hukuman bagi Pasal 303 bus KUHP.

Berikutnya, perjudian yang dicoba secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat( 2) jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengecam pihak yang secara terencana mendistribusikan ataupun membuat bisa diaksesnya judi ini di dunia maya, dengan pidana penjara sangat lama 6 tahun serta/ ataupun denda sangat banyak satu miliyar rupiah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *