JUDI ONLINE TELAH MENJAGA SEBUAH TREN NEGATIF YANG TIDAK DAPAT DIHINDAERI MASYARAKAT

Seiring dengan kemajuan teknologi dan penetrasi internet yang semakin masif, judi online telah menjadi sebuah tren negatif yang tidak dapat dihindari masyarakat. Tindakan promosi dan fasilitasi konten judi online saat ini menjadi salah satu modus penyebaran konten ilegal ini. Oleh karena itu pemerintah melalui Kominfo diharapkan berperan dalam melakukan pemberantasan pada konten terlarang ini.

Terdapat modus baru dalam penyebaran konten judi online yang juga menggunakan jaringan telekomunikasi dan platform pesan instan. “Selain melalui para influencer, modus penyebaran konten judi online yang marak akhir-akhir ini juga melalui SMS-blast dan WA-blast”, ungkap Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam Konferensi Pers Pernyataan Menkominfo tentang Pemberantasan Judi Online di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis (20/07/2023).

Guna mencegah penyebaran konten judi online, Kominfo terus berkoordinasi dengan penyelenggara layanan telekomuniasi seluler dan stakeholder lain terkait untuk mengatur mekanisme agar WA blast dan SMS blastnya tidak digunakan untuk hal-hal yang mendukung perjudian online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online. Budi Arie Setiadi menegaskan pemutusan itu merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian. “Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial.” Ujarnya.

Penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE) Pasal 27 ayat (2). Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan peraturan perubahannya (PM PSE Privat), khususnya Pasal 13 dan Pasal 15.

Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform https://cekrekening.id/ Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online. Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang diterima sampai tahun 2023 sejumlah 1.914 aduan.

DJPPI turut menghimbau masyarakat agar dapat secara konsisten mendukung program kerja ini dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet secara produktif, melalui berbagai kanal yang ada. Salah satunya adalah melalui email https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *