Pertanyaan:
Belom lama ini saya dan teman-teman saya membahas mengenai judi online, judi online kan banyak jenisnya tuh, terus salah satu temen saya bilang kalau itu adalah bentuk investasi, saya gatau sih ini konteksnya bercanda atau gak, tapi saya mau tau sebenarnya judi online tuh termasuk ke investasi juga gaksih? apakah legal seperti investasi? Makasih.
Jawaban:
Halo Sobat Justitia
Terima kasih atas pertanyaanya.
Dewasa ini kita sering sekali mendengar istilah “Judi Online” dan perlu Sobat Justitia ketahui bahwa judi online merupakan salah satu kategori tindak pidana baru yang timbul dikarenakan adanya perkembangan ilmu teknologi yang ada saat ini. Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad juga mengatakan bahwa judi online jelas merusak reputasi industri keuangan, karena diduga dalam praktiknya judi online memanfaatkan jasa layanan keuangan elektronik, perbankan, serta dompet digital untuk transaksinya.
Judi Online pada dasarnya merupakan permainan judi yang dapat dilakukan secara online yang memiliki banyak sekali jenis dan macamnya, salah satu contohnya adalah permainan Poker di mana uang menjadi taruhannya. Hal tersebut cukup menjelaskan bahwa Judi Online tidak dapat dikatakan sebagai investasi.
Mengapa demikian, karena invesitasi sendiri menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) definisinya adalah penanaman modal, biasanya dalam jangka panjang untuk pengadaan aktiva lengkap atau pembelian saham-saham dan surat berharga lain untuk memperoleh keuntungan.
Sedangkan, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan bahwa permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Mudahnya, investasi merupakan suatu aktivitas penanaman uang atau modal (asset berharga) untuk tujuan memperoleh keuntungan tanpa harus dimainkan terlebih dahulu. Sedangkan, judi online merupakan suatu permainan yang perlu dimainkan terlebih dahulu dengan uang sebagai taruhannya dan kemungkinan kemungkinan untuk mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka.
Di Indonesia sendiri sudah memiliki peraturan yang dapat mengancam dan menjerat pelaku tindak pidana perjudian online, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjalskan bahwa:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Dan ancaman pidana bagi pelanggar juga sudah diatur pada Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sehingga, sehubungan dengan pertanyaan Sobat Justitia dapat disimpulkan bahwa Judi Online tidak bisa disebut sebagai salah satu bentuk dari investasi karena judi online adalah ilegal ya Sobat Justitia. Bijaklah dalam menentukan instrumen investasi, agar tidak terjerumus dalam lingkaran perjudian.
Demikian jawaban kami, semoga menjawab rasa penasaran Sobat Justitia.
Sampai berjumpa di #TanyaMedjus selanjutnya!
Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara Media Justitia dan ATP Lawfirm.
Informasi lebih lanjut dan konsultasi hukum silahkan hubungi 0811 149 219 (Pasha) dan 0811 149 209 (Tsabitah).