JUDI ONLINE, APAKAH Tercantum INVESTASI Pula?

 

Berusia ini kita kerap sekali mendengar sebutan“ Judi Online” serta butuh Sobat Justitia tahu kalau judi online ialah salah satu jenis tindak pidana baru yang mencuat disebabkan terdapatnya pertumbuhan ilmu teknologi yang terdapat dikala ini. Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad pula berkata kalau judi online jelas mengganggu reputasi industri keuangan, sebab diprediksi dalam praktiknya judi online menggunakan jasa layanan keuangan elektronik, perbankan, dan dompet digital buat transaksinya.

Judi Online pada dasarnya ialah game judi yang bisa dicoba secara online yang mempunyai banyak sekali tipe serta macamnya, salah satu contohnya IBLBET merupakan game Poker di mana duit jadi taruhannya. Perihal tersebut lumayan menarangkan kalau Judi Online tidak bisa dikatakan selaku investasi.

Kenapa demikian, sebab invesitasi sendiri bagi Otoritas Jasa Keuangan( OJK) definisinya merupakan penanaman modal, umumnya dalam jangka panjang buat pengadaan aktiva lengkap ataupun pembelian saham- saham serta pesan berharga lain buat mendapatkan keuntungan.

Sebaliknya, bersumber pada Pasal 303 ayat( 3) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana( KUHP) dipaparkan kalau game judi merupakan masing- masing game, di mana pada biasanya mungkin menemukan untung tergantung pada peruntungan belaka, pula sebab pemainnya lebih terlatih ataupun lebih mahir. Disana tercantum seluruh pertaruhan tentang keputusan perlombaan ataupun game lain- lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang ikut berlomba ataupun bermain, demikian pula seluruh pertaruhan yang lain.

Mudahnya, investasi ialah sesuatu kegiatan penanaman duit ataupun modal( asset berharga) buat tujuan mendapatkan keuntungan tanpa wajib dimainkan terlebih dulu. Sebaliknya, judi online ialah sesuatu game yang butuh dimainkan terlebih dulu dengan duit selaku taruhannya serta mungkin mungkin buat menemukan untung tergantung pada peruntungan belaka.

Di Indonesia sendiri telah mempunyai peraturan yang bisa mengecam serta menjerat pelakon tindak pidana perjudian online, Pasal 27 ayat( 2) Undang- Undang Data serta Transaksi Elektronik( ITE) menjalskan kalau:

“ Tiap orang dengan terencana serta tanpa hak mendistribusikan serta/ ataupun mentransmisikan serta/ ataupun membuat bisa diaksesnya data elektronik serta/ ataupun dokumen elektronik yang mempunyai muatan perjudian.”

Serta ancaman pidana untuk pelanggar pula telah diatur pada Pasal 45 ayat( 2) UU ITE.

“ Tiap orang yang dengan terencana serta tanpa hak mendistribusikan serta/ ataupun mentransmisikan serta/ ataupun membuat bisa diaksesnya Data Elektronik serta/ ataupun Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan perjudian sebagaimana diartikan dalam Pasal 27 ayat( 2) dipidana dengan pidana penjara sangat lama 6( 6) tahun serta/ ataupun denda sangat banyak Rp1. 000. 000. 000, 00( satu miliyar rupiah).”

Sehingga, sehubungan dengan persoalan Sobat Justitia bisa disimpulkan kalau Judi Online tidak dapat diucap selaku salah satu wujud dari investasi sebab judi online merupakan ilegal ya Sobat Justitia. Bijaklah dalam memastikan instrumen investasi, supaya tidak terjerumus dalam bundaran perjudian.

Demikian jawaban kami, mudah- mudahan menanggapi rasa penasaran Sobat Justitia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *