FENOMENA YANG BANYAK TERJADI ADALAH BAGAIMANA MENJMAURNYA PELAKU JUDI ONLINE JUGAK BERPENGARUH PADA PENINGKATAN PINJAMAN ONLINE

Dampak judi online berpengaruh terhadap multi sektor kehidupan. Fenomena yang banyak terjadi adalah bagaimana menjamurnya pelaku judi online juga berpengaruh pada peningkatan pinjaman online. Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, tidak sedikit anak muda dengan latar belakang pendidikan yang baik tapi ikut terkena demam judi online lalu berakhir terlibat pada pinjaman online (Pinjol) demi bisa bermain.

Didik meminta masyarakat lebih berhati-hari. Terutama untuk kalangan muda menyusul laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal jumlah rekening penerima pinjaman online (pinjol) aktif berusia 19-34 tahun yang mencapai 10,91 juta penerima dengan nilai pinjaman sebesar Rp 26,87 triliun pada Juni 2023. Didik pun mengingatkan dampak dari hal tersebut bagi anak muda, karena bisa mempengaruhi rencana kehidupan masa depan.

“Pinjol itu sudah masuk ke Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK, jadi penunggakan pembayaran pasti terlihat dan itu tercatat dalam sistem pengkreditan. Apalagi untuk anak-anak muda yang ingin membeli rumah melalui KPR atau kredit bank, jika masuk daftar hitam OJK maka prosesnya pasti ditolak,” papar Didik dalam rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Di sisi lain, Didik juga menyayangkan adanya influencer yang mempromosikan judi online. Menurutnya praktik judi online, yang melibatkan sindikat dan promosi oleh selebgram telah mencapai proporsi yang mengkhawatirkan di tengah kemajuan teknologi informasi. “Selain itu, promosi judi online oleh selebgram telah menjadi tren yang merugikan, mengingat dampak besar yang dimiliki oleh figur publik terhadap pengikut mereka terlebih bagi kalangan anak muda,” tutur Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menunjukkan bahwa pada tahun 2022, sebanyak 67 persen penjudi online di Indonesia adalah laki-laki dan 33 persen adalah perempuan. Sementara kalangan usia 18-35 tahun adalah kelompok usia yang paling banyak memainkan judi online dengan persentase 63 persen pada tahun 2022.

Didik menilai, hal tersebut terjadi lantaran kaum muda lebih mudah mengakses internet dan terpapar iklan-iklan judi online. Apalagi, menurut Didik, selebgram yang menjadi acuan mereka kerap mempromosikannya. “Serta keinginan mendapatkan uang dengan cepat juga menjadi pemicu tergoda memainkan judi online,” tukasnya.

Di balik berbagai pemicu mewabahnya judi online, Didik berharap penindakan hukum yang berkesinambungan dan berkelanjutan menjadi langkah yang harus dilakukan Pemerintah dan penegak hukum. Bukan hanya agen, pelaku, influencer tapi yang utama ialah bandar dan bekingnya, karena potensi pencucian uang melalui judi online sangat besar.

“Mengingat masifnya pergerakan dan korban judi online ini, maka dalam pemberantasannya pun perlu sinergi yang lebih utuh antara penegak hukum, masyarakat dan pemerintah termasuk PPATK, Kementerian Kominfo dan institusi lainnya,” tegas Didik.

Didik lantas mengapresiasi langkah kepolisian dengan melakukan tindakan penegak hukum di mana sepanjang tahun 2022 hingga 30 Agustus 2023 telah mengamankan 866 tersangka dalam kasus judi online. Ia menilai, hal tersebut menjadi bukti komitmen penegak hukum dalam memberantas aktivitas ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya yang diakibatkannya.

“Meskipun judi online belum bisa dihentikan, saya mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya setiap upaya polri termasuk keberhasilan Polri yang telah menangkap beberapa bandar dan yang terlibat judi online belakangan ini,” tutup Didik. (ssb/rdn)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *