Polrestabes Palembang melalui Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap tiga pemuda yang mengelola
perjudian online melalui platform Facebook dan YouTube di sebuah rumah Jalan Tanjung Rawo Kelurahan Bukit lama Kecamatan IB, Palembang.
Ketiga pelaku tersebut bernama, M Iqbal (22 tahun) warga Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, Anugerah Dewa Agung (22 tahun) asal Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, dan Bayu Hanggara (22 tahun) dari Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, menyebutkan dari hasil penangkapan polisi menyita sebanyak 25 unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang merupakan bonus dari situs judi online.
“Peran ketiga tersangka di dalam bisnis judi online sebagai berikut: Yandes, seorang pemodal, memberikan modal sebesar Rp10 juta kepada M Iqbal untuk mengelola judi bola melalui situs online dan akun Facebook. Setelah berhasil dalam permainan judi, mereka mengambil screenshot sebagai bukti kemenangan dan mengirimkannya ke admin situs untuk mendapatkan bonus, “kata dia, Jumat (30/6).
Dinzah mengatakan semakin besar kemenangan, semakin besar pula bonus yang akan diterima oleh ketiga tersangka ini. Bahkan pelaku Yandes yang masih DPO menjanjikan sejumlah uang bonus sebesar Rp500 ribu per minggu.
” Selain itu ada juga seorang pelaku bernama Tian yang memiliki peran dalam menerima uang masuk dari akun Brimo atas nama Titopratama. Tian akan melaporkan dana bonus tersebut kepada Yandes, dan setelah mendapatkan instruksi, Tian akan menarik uang bonus dari akun Brimo atas nama Titopratama, “kata dia.
Dengan penangkapan ini, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak terkait dalam bisnis judi online ini.
“Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian ilegal, sekaligus melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa agar keamanan dan ketertiban dapat terjaga dengan baik di daerah ini,” kata dia.
Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP. Jika terbukti bersalah, mereka akan menghadapi ancaman pidana dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Anugerah Dewa Agung, mengakui bahwa ia belum lama terlibat dalam bisnis judi online ini. Dia tertarik dengan janji gaji dan bonus yang akan diberikan kepada mereka.
Saya berperan dalam bisnis ini sebagai pemain (joki atau player). Modal untuk bermain diberikan oleh Yandes (DPO). Dia juga menyebut bahwa permainannya cukup mudah, dan mereka hanya memanfaatkan kesempatan untuk menang, “kata dia.