OKJ TELAH MEMERINTAHKAN PERBANKAN UNTUK MEMBLOKIR REKENING-REKENING YANG TERIDENTIFIKASI DIGUANAKAN UNTUK KEGIATAN ILEGAL
Guna menjaga integritas sistem keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. Ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Sejalan dengan amanah tersebut sekaligus…